Foto Istimewa
Hai sahabat KelasKitaNet!
Kali ini admin akan sharing informasi tentang pengumuman hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru 9PPG) dalam Jabatan tahun 2021. Kemendikbud melalui Dirjen GTK pada tanggal 15
Februari telah merilies surat pengumuman peserta yang lulus. Sahabat semua juga dapat mengecek langsung pada SIMPKB masing-masing. Pada SIM PKB sahabat KelasKitaNet juga akan muncul langsung pemberitahuan lolos atau tidaknya. Jika sahabat menerima notivikasi seperti pada gambar dibawah ini:
Artinya sahabat sudah lolos, tetapi teman-teman harus menunggu jadwal diklatnya saja.
Berikut bunyi surat dari Dirjen GTK:
Dengan hormat kami sampaikan, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil
Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan
dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan
melaksanakan:
1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu
sebanyak 29.518 orang.
2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi
pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan
tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman
ppg.kemdikbud.go.id. Adapun
persyaratan, jadwal, dan tata cara seleksi administrasi sebagaimana pada lampiran 2.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di
atas kepada guru-guru dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.
Jumlah peserta yang lolos setiap wilayah adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI
PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir(2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Catat Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasinya adalah sebagai berikut;
Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB
1. Panduan Pencarian Nomor UKG
Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah yang dilakukan bagi para Guru / Kandidat untuk mencari informasi nomor UKG:
a. Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.
b. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB.
d. Masukan nama, propinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK
e. Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG seperti pada gambar dibawah ini.
Panduan Registrasi Akun SIM-PKB
Untuk dapat masuk dan mengikuti Program PPG wajib memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SIM-PKB :
b. Selanjutnya silakan lengkapi data
Nomor Peserta UKG dan
Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi
"Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol
REGISTER
c. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol
Setujui & Cetak
d. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)
UNTUK LEBIH JELASNYA DAPAT DIDOWNLOAD SURAT DAN PETUNJUKNYA PADA LINK BERIKUT: (DOWNLOAD FILE DISINI)
COMMENTS