Syarat Pelamar Formasi Khusus CPNS/CASN PPPK Tahun 2021

formasi husus CPNS CASN 2021 formasi lulusan cumlaude disabilitas dan diasfora

Foto Istimewa


Pemerintah melalui MENPANRB menyampaikan bahwa akan dibuka kembali seleksi  Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan PPPK tahun 20121, setelah tahun sebelumnya ada moratorium karena pandemi covid-19.

Pendaftaran CASN/CPNS dan PPPK akan dibuka sejak bulan Mei - Juni 2021 melalui portal resmi CPNS/CASN. Oleh karena itu bagi teman-trman yang ingin mencoba berkarir di pemerintahan bisa segera mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Dikutip dari portal berita CNBC Indonesia formasi yang dibuka pemerintah tahun ini adalah total kebutuhan ASN adalah sejumlah 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari kebutuhan pemerintah pusat 83.668 formasi dan sejumlah 1.191.718 formasi kebutuhan pemerintah daerah.  Kebutuhan pemda terdiri Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak sejumlah 1.002.616 formasi dan PPPK non gur 70.008 formasi, serta CPNS 119.094 formasi.

Pada seleksi dan pengadaan CPNS/CASN kali ini pemerintah juga membuka formasi khusus. Dikutip dari ppt rapat virtual persiapan penerimaan CPNS/CASN Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur bahwa turut dibuka juga formasi khusus untuk :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan
 

KETENTUAN PELAMAR CUMLAUDE
1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV; 
2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;  Cek juga kesesuaian kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik baoak ibu di link in
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

KETENTUAN PELAMAR DISBILITAS
1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun; 
4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas; 
5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum; 
7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi;
KETENTUAN PELAMAR DISBILITAS

1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun; 2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1; Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran; 
5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan; 
6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama; 
8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN; 
10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir; k. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
11. PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

COMMENTS

Name

artikel,10,asrama-bimasakti,3,bahan-ajar,87,bank-soal,25,berita,45,bimtek-tim,21,bloging,6,buku,8,buku-tematik,1,foto,6,guru-penggerak,17,jawaban-tematik,5,kelas-5,25,kkg,23,panduan-belajar,17,pat-kelas-5,24,pendidikan,19,pengumuman,5,pesantren-ramadhan,5,pppk,2,prestasi,2,PTS-Kelas-5-semester-2,14,repatriasi,2,RPP,7,sekolah-penggerak,8,sosial,4,sosial-budaya,4,TP-ATP,2,video,4,
ltr
item
Kelaskitanet: Syarat Pelamar Formasi Khusus CPNS/CASN PPPK Tahun 2021
Syarat Pelamar Formasi Khusus CPNS/CASN PPPK Tahun 2021
formasi husus CPNS CASN 2021 formasi lulusan cumlaude disabilitas dan diasfora
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9zok9a6M7gvYt6E-Fihvn5Lz3GZyE5SukD4IfgeJptIztT-PjJMF_Sy57-QzTUuOQv3o1rvOMWOwJdXnGlGBnPXijm_OhYBEybcJx_DUcdbyMOhMqf3qbUCeKSJYGXKZ-OWzxNR3V77kM6BEzMfodW6-rFiaMM8IlqLdRd7sWNJretWlZdbNX5H47Hwbh/s320/20220726_105741.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9zok9a6M7gvYt6E-Fihvn5Lz3GZyE5SukD4IfgeJptIztT-PjJMF_Sy57-QzTUuOQv3o1rvOMWOwJdXnGlGBnPXijm_OhYBEybcJx_DUcdbyMOhMqf3qbUCeKSJYGXKZ-OWzxNR3V77kM6BEzMfodW6-rFiaMM8IlqLdRd7sWNJretWlZdbNX5H47Hwbh/s72-c/20220726_105741.jpg
Kelaskitanet
https://kelaskitanet.blogspot.com/2021/05/pemerintah-membuka-formasi-cpnscasn.html
https://kelaskitanet.blogspot.com/
https://kelaskitanet.blogspot.com/
https://kelaskitanet.blogspot.com/2021/05/pemerintah-membuka-formasi-cpnscasn.html
true
5014346385350609849
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content