formasi husus CPNS CASN 2021 formasi lulusan cumlaude disabilitas dan diasfora
Foto Istimewa
Pemerintah melalui MENPANRB menyampaikan bahwa akan dibuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan PPPK tahun 20121, setelah tahun sebelumnya ada moratorium karena pandemi covid-19.
Pendaftaran CASN/CPNS dan PPPK akan dibuka sejak bulan Mei - Juni 2021 melalui portal resmi CPNS/CASN. Oleh karena itu bagi teman-trman yang ingin mencoba berkarir di pemerintahan bisa segera mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Dikutip dari portal berita CNBC Indonesia formasi yang dibuka pemerintah tahun ini adalah total kebutuhan ASN adalah sejumlah 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari kebutuhan pemerintah pusat 83.668 formasi dan sejumlah 1.191.718 formasi kebutuhan pemerintah daerah. Kebutuhan pemda terdiri Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak sejumlah 1.002.616 formasi dan PPPK non gur 70.008 formasi, serta CPNS 119.094 formasi.
Pada seleksi dan pengadaan CPNS/CASN kali ini pemerintah juga membuka formasi khusus. Dikutip dari ppt rapat virtual persiapan penerimaan CPNS/CASN Deputi Perencanaan dan Pengadaan
SDM Aparatur bahwa turut dibuka juga formasi khusus untuk :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
Jumlah: sesuai kebutuhan
2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan
2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan
KETENTUAN PELAMAR CUMLAUDE
1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak
termasuk Diploma IV;
2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri,
dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk
formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk
formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama; Cek juga kesesuaian kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik baoak ibu di link ini
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi
khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
“Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETENTUAN PELAMAR DISBILITAS
1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan
kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar
rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya
dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi
pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi
Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk
jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi
sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara
dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur
waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain
selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi
pendaftar pada Formasi Umum;
7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan
persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia
melakukan verifikasi;
KETENTUAN PELAMAR DISBILITAS
1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di
luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun; 2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk
jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan
paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1; Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi
berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN
BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40
(empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada
jabatan Analis Kebijakan;
6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan
agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang
menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak
terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; Link pendaftaran CPNS.CASN PP3K dapat dilihat disini.
9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak
sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan
pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah
yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf Sebelum mendaftar bapak dan ibu siapkan sayart umum dan khusunya pada link berikut:
11. PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
COMMENTS